MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN PASAR
MODAL
DOSEN PENGAMPU
MUSTAQIEM, SE, M.Si
DISUSUN OLEH
BEJO
160131
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
WIDYA PRAJA TANAH
GROGOT
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT ,karena atas karunia,taufiq dan
hidayah-Nya lah,penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini
dimaksudkan untuk memenuhi tugas penulis
dalam mata kuliah Lembaga Keuangan Pasar Modal
yang alhamdulillah dapat penulis selesaikan .
Terima
kasih penulis ucapkan kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian
makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat tidak hanya untuk penulis
,namun juga untuk pihak-pihak yang berkenan meluangkan waktunya untuk membaca
makalah ini.
Mengingat
keterbatasan penulis sebagai manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa,
penulis menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena
itu kritikan dan saran yang membangun sangat penulis harapkan. Agar kedepannya
penulis bisa lebih baik lagi. Salah dan khilaf penulis mohon maaf. kepada
Allah, penulis mohon ampun.
Tanah Grogot, 08 Oktober 2017
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Untuk
menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi
kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha
tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita
membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini
dinamakan leasing.
Leasing atau
sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing
perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat
langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau
enam bulan sekali kepada pihak lessor.
B. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui apakah yang dimaksud dengan leasing
2. Mengetahui
Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Sewa Guna Usaha (Leasing)
3. Mengetahui
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
4. Menjelaskan
Proses Dan Mekanisme Transaksi Sewa Guna (Leasing)
5. Mengetahui
Kelebihan Leasing Sebagai Sumber Pembiayaan.
C. Manfaat Penulisan
Dengan
diselesaikannya penulisan makalah ini, penulisan makalah ini diharapkan
hasilnya dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis sebagai berikut :
1. Secara
teoritis, hasil makalah ini dapat memberikan sumbangan pemikiran pada pengembangan
ilmu hukum di bidang hokum internasional tentang pengakuan de jure dan de
facto hokum internasional. Selain itu dapat memperluas pandangan ilmiah
mengenai Pengkuan Hukum Internasional
2. Secara
praktis, sebagai bahan masukan bagi pembuat Undang-undang di bidag Hukum
Internasional untuk melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan serta
sistem hukumnya. Selain itu, sebagai bahan informasi bagi para pelaksana
kebijakan dalam mengambil langkah-langkah perumusan kebijakan mengenai
Pengakuan Hukum Internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa Guna
Usaha (Leasing) menurut Perpres No 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan
adalah lembaga pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik sewa guna
usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk di gunakan oleh penyewa guna usaha (lessee). Selama
jangka waktu tertentu selama masih jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan
secara angsuran.
Pengertian
sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal
21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha
dengan hak opsi ( finance lease ) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (
operating lease ), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya
yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana
lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna
usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Dari defenisi
tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu
kontrak atau persetujuan sewa-menyewa.
Objek sewa
guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga
berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu
melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a. Lessor
adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak
kepemilikan atas barang
b. Lessee
adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada
akhir perjanjian
c. Supplier
adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.
B. Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Sewa Guna Usaha
(Leasing)
Setiap
transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang
berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier , dan bank atau kreditor.
Lessor
adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada
pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan
untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai
penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam
operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang
serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta
pengoperasian barang modal tersebut. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang
memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Lessee dalam
financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan
dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee
memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak
untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam
operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga
operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap
kerusakan.
Supplier
adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk
dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor . Dalam
Mekanisme
financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lesseetanpa
melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya,
dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan
pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau
berkala. Bank . Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing , pihak bank atau
kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak
bank memegang
Peranan
dalam hal penyediaan dana kepada lessor , terutama dalam mekanisme leverage
lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.
Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari
bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek
leasing kepada lessee atau lessor .
C. Penggolongan Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Perusahaan
leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga)
kelompok, yaitu :
1. Independent
Leasing Company
Perusahaan
leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing . Perusahaan
tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat
sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang
modal nasabahnya ( lessee ). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier
atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat
dalam kegiatan usaha leasing , misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai
lessor independent . Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor
tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan
pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat
pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer ) yang sering disebut
dengan vendor program.
2. Captive
Lessor
Captive
lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan
leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila
pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan Supplier (Manufacturer),
Lessor Independent (Lessor) . pembiayaan leasing sendiri akan dapat
meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan
pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty
lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing
(subsidiary ) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
3. Lease Broker
atau Packager
Bentuk akhir
dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager . Broker leasing
berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan
suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki
barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping
itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha
leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
D. Proses Dan Mekanisme Transaksi Sewa Guna (Leasing)
Leasing pada
prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang
perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah
dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu
perjanjian antara pemilik barang ( lessor ) dengan pemakai barang ( lessee ).
Mekanisme
leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic
lease ). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor
sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut, Dalam definisi ini hanya
dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee padahal dalam praktiknya pihak
supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing.
Teknik
pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis
besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu :
1. Finance
Lease
Teknik
pembiayaan menurut finance lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor adalah
pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha ( lessee )
biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing
, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta
pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing . Selama masa
leasing , lessee melakukan pembayaran nilai sisa (residual value). Kalau ada,
akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta
bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan leasing .
2. Operating
Lease
Dalam
leasing bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya
di-lease -kan. Berbeda dengan finance lease , dalam operating lease jumlah
seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya.
Operating
lease dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu keahlian khusus terutama untuk
pemeliharaannya dan pemasaran kembali barang modal yang di-lease-kan tersebut.
Oleh karena itu berbeda dengan finance lease objek leasing di akhir masa
kontrak merupakan hak milik lessor untuk kemudian dilakukan pemasaran kembali
barang modal tersebut. Lessor dalam operating lease bertanggung jawab atas
segala biaya pelaksanaan lease antara lain misalnya, biaya asuransi, pembayaran
pajak dan pemeliharaan barang modal. Perbedaan lain dengan finance lease adalah
angsuran operating lease tidak menggambarkan keseluruhan biaya perolehan
barang.
E. Kelebihan Leasing Sebagai Sumber Pembiayaan
Leasing
sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan
dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain sebagai berikut:
1. Pembiayaan
Penuh
Transaksi
leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat
diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini akan membantu cash flow terutama
bagi perusahaan (lessee) yang beru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang
mulai berkembang.
2. Lebih
Fleksibel
Dipandang
dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah
menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran
angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan
lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan
dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease.
Artinya
pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang di-lease tersebut
telah mulai produktif. Selain itu perusahaan leasing dapat melakukan pengaturan
pembayaran yang menggelembung (baloon payment) pada awal atau akhir masa lease,
pembayaran musiman (khusus apabila lessee bergerak dalam bidang pertanian,
perkebunan atau peternakan) bahkan mungkin pula suatu tenggang waktu pembayaran
yang sesuai dengan keadaan keuangan lessee.
3. Sumber
Pembiayaan Alternatif
Leasing
merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas
kredit (credit line) yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak
terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila
lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Karena hak kepemilikan sah atas objek
lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang
dihasilkan oleh objek lease sehingga merupakan jaminan bagi leasing itu
sendiri. Dengan demikian harta yang telah dijaminkan untuk kredit
tetap dapat menjamin kredit yang sudah ada.
4. Off Balance
Sheet
Tidak adanya
ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya
tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti
prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin
masih dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian barang
modal baru sah apabila disetujui Dewan Komisaris atau bahkan Rapat Pemegang
Saham). Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan
oleh direksi. Di pihak lain, tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti tidak
ada keharusan mencantumkannya sebagai kewajiban. Hal ini mempunyai dampak
positif terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee karena transaksi
leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee sebagai komponen
utang. Kondisi ini disebut off balance sheet financing.
5. Arus Dana
Keluwesan
pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena
pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee.
Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan
sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan
menghasilkan laba dalam investasi.
6. Proteksi
Inflasi
Leasing
dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan
sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah
kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku
bunga tetap,maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa
kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.
7. Perlindungan
Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan
memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang
disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh
pesatnya perkembangan teknologi. Dalam suatu kontrak leasing objek leasing
sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut
dapat ditukarkan dengan barang yang serupa yang lebih canggih apabila di
kemudian hari terdapat penemuan-penemuan baru yang lebih unggul daripada produk
barang yang sama.
8. Sumber
Pelunasan Kewajiban
Pembatasan
pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada
umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal
dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease. Sehingga
kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan
mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.
9. Kapitalisasi
Biaya
Adanya
biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan,
instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat
dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat
disusutkan berdasarkan lamanya leasing.
10. Risiko
Keusangan
Dalam
keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif
singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan
(obsolescence) sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap
dini yang mungkin terjadi.
11. Kemudahan
Penyusutan Anggaran
Adanya
pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan
kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan
semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun
ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia
bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh
berbagai perusahaan. Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam
bidangpembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
Leasing
termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan
dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usahayang di dalam melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap
kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagiperusahaan
tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa yang telah disepakati
bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu jenis lembaga pembiayaan
karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal
DAFTAR PUSTAKA
·
Suyatno ,Thomas,”Kelembagaan Perbangkan”.,Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama, 1999.
·
Y. Sr i Susilo, dkk, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”,
Jakarta :Penerbit SalembaEmpat,2000.
·
Harian Pikiran Rakyat, “Perusahaan sering ambil jalan
pintas. Meningkat,
·
Pengaduan Konsumen Leasing”.
·
S. Muharam, SM franchise, Istilah – Istilah dalam
Waralaba, Oktober.
·
http://ekonomibisnis.co.id.
·
http://jokosunarto27.blogspot.com/2012/06/leasing-sewa-guna-usaha.html
·
http://www.slideshare.net/khallad/makalah-leasing
·
http://bankmakalah-id.blogspot.co.id
0 Komentar untuk "LEMBAGA KEUANGAN PASAR MODAL ( SEWA GUNA USAHA)"
Saya usahain akan balas semua coment dari kalian..☺
Note: Only a member of this blog may post a comment.